Harvey Moeis Divonis Hanya 6.5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti...

Mahfud MD-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menyayangkan putusan vonis pada Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.   Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan bahwa Harvey dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan. 

BACA JUGA:Hakim Abaikan Pisah Harta Sandra Dewi dan Suami, Harvey Selalu Berkelit?

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 12 Tahun Penjara.  Mahfud dalam akun X@mohmahfudmd menuliskan keheranannya atas putusan hakim tersebut.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M,” tulisnya.

“Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tambahnya.

“Duh Gusti, bagaimana ini?'' tutup Mahfud.

Sedangkan hakim dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu memberatkan karena Harvey tidak masuk dalam pengurus 2 perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah yakni PT. Timah Tbk dan PT. Refined Bangka Tin (RBT).  Karena tidak masuk kedalam pengurusan, maka Harvey Moeis tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan.

Selain itu Hakim juga menyinggung alasan Harvey yang hanya membantu temanya yang bernama Suparta.  Komentar dari Mahfud ini juga mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri.

“@mohmahfudmd,  harvey moqeis divonis jauh dari rasa keadilan, koq Presiden Prabowo dan menterinya msh diam ,,,” tulis Susuno dengan akun X@susno2g.

BACA JUGA:Vonis Rendah Harvey Moeis, Bikin Putra Babel Miris

Netizen lainnya juga ikut menimpali komentar Susno yang menghubungkan dengan pernyataan dari Prabowo tentang memafkan koruptur jika mengembalikan uang hasil korupsi.

“Kan kemrin pak prabowo sudah bilang kalau diansudah diajari cara diam untuk netizwn sama pak jokowi..mau litanteriak2 di medsos ngak ngaruh. Wmwkwkwkw sdah ada tehnik mereka. @mohmahfudmd,” tulis Andi Muliati di akun @Muliati6Andi.

''300T mungkin hanya kebagian 205M Pak. Makanya dah maafin saja asal dipastikan yg 300T dikembalikan semua. Diadili juga sangat amat jauh sekali dari rasa adil,” akun suratno @RatnosuSuratno ukit mengomentari.

Selain itu netizen lainnya membandingkan penegakan hukum di Tanah Air dengan saat Mahfud MD masih menjabat dipemerintahan.

Tag
Share