Kemenkeu Beberkan Dampak Positif PPN 12 Persen
Sri Mulyani-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Per 1 Januari 2025, Kemenkeu memulai penerapan tarif PPN 12 persen. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika berkaca dari kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 silam, kenaikan PPN 12 persen ini akan memiliki dampak positif kepada empat sektor yaitu peningkatan pekerja, peningkatan pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi dijaga rendah.
"Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja akan tetap tumbuh, daya beli tumbuh menjadi lebih tinggi, dan inflasi dijaga rendah," ujar Kemenkeu, dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP.
Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi PPN 12 persen ini, Pemerintah nantinya juga akan memberikan stimulus ekonomi berupa Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. Program ini sendiri nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.**