Susul yang Lain, Aon Juga Divonis 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
Sidang Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Seperti sudah diduga, vonis bos timah Koba, Bangka Tengah, Thamron alias Aon juga sama dengan bos timah yang lain, yaitu 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 3,5 Trliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Dsember 2024.
BACA JUGA: Wadaw! Aon Dituntut Paling Tinggi, 14 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M, Uang Pengganti 3 T
Selain pidana badan, Tamron juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara dan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Tamron dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
BACA JUGA: PH Soal Tuntutan Tinggi ke Aon Cs: Tanpa Mengedepankan Nurani dan Keadilan
Sementara, untuk 3 terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, yakni Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, untuk Hasan Tjhie, ia divonis 5 tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya, Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiganya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***