Tegas Instruksi MenPAN-RB, Honorer Tak Tersisa
Ilustrasi-screnshot-
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini kembali menyampaikan komitmen pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer sesuai tenggat waktu Desember 2024.
-----------
MENURUT MenPAN-RB Rini, sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024. Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong.
Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu ternyata habis, mengingat usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.
Untuk memperkuat komitmen pemerintah ini, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut diperintahkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
BACA JUGA:Surat MenPAN-RB Rini, Honorer Baca ini...
"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini, Minggu (15/12).
Jika jumlah pegawai non-ASN atau honoreryang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan demikian kata Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan pemda maupun instansi pusat.
Nah, honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ini, anggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.
Pada prinsipnya tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.