Hakim Tegaskan Harvey Moeis Tampung Duit CSR? Tak Bisa Buktikan Kemana?
Harvey Moeis-screnshot-
1. Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan
2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
BACA JUGA: Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun
Harvey Dituntut 12 Tahun
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.***