Pembacaan Vonis, Masih untuk Terdakwa Amir Sahbana
Kedua Terdakwa Menunggu Vonis.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Hingga siang ini, pembacaan vonis untuk 3 terdakwa eks Trio Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih berlangsung. Bahkan pembacaan untuk terdakwa Amir Sahbana saja masih berlanjut.
Apakah pembacaan vonis untuk 3 terdakwa ini akan bergulir hingga malam juga, belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:Ada 5 Tersangka Belum Sidang
Vonis itu sendiri dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dari PN Tipikor Jakarta Pusat
yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Ketiga eks kepala dinas yang terjerat kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022 ini adalah:
1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.
Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Berdebar! Vonis untuk Trio Eks Kadis ESDM Babel Tengah Dibacakan
3) Amir Sahbana dalam posisi:
* Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021
* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998.