Berdebar! Vonis untuk Trio Eks Kadis ESDM Babel Tengah Dibacakan
Dua Terdakwa Suranto dan Amir Sahbana Hadir Langsung, Sementara Rusbani Mengikuti Sidang Vonis Secara Online.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Adalah eks Trio Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sekarang ini terlihat tengah focus mendengarkan pembacaan vonis untuk mereka. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dari PN Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono.
Persidangan kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 ini memang mulai menuju babak akhir. Ketiga eks kepada dinas masing-masing adalah:
BACA JUGA:Ada 5 Tersangka Belum Sidang
1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.
Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
3) Amir Sahbana dalam posisi:
* Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021
* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021
BACA JUGA: Giliran Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Alwin Albar Dijemput Kejagung
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998.
Dalam sidang ini, Amir dan Suranto hadir langsung, sementara Rusbani karena sakit hadir secara online.
Berapa vonis untuk ke 3-nya, kita tunggu?***