Hari ini, Vonis Trio Eks Kadis ESDM Babel, Suranto, Rusbani & Amir
Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Sahbana -screnshot-
1) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT)
Dituntut pidana penjara 12 tahun. Tak hanya itu, MRPT juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun. Lebh lanjut, MRPT juga dituntut dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.
2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra
Dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.
3) Helena Lim Dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: PH Soal Tuntutan Tinggi ke Aon Cs: Tanpa Mengedepankan Nurani dan Keadilan
Sementara, 10 terdakwa yang tampaknya akan divonis sebelum Natal adalah:
1) Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.
2) Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.
3) Rosalina selaku General Manager PT TIN
Dituntut 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.