Hari ini, Vonis Trio Eks Kadis ESDM Babel, Suranto, Rusbani & Amir
Editor: Syahril Sahidir
|
Selasa , 10 Dec 2024 - 20:50
Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Sahbana -screnshot-
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***