Hari ini, Vonis Trio Eks Kadis ESDM Babel, Suranto, Rusbani & Amir
Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Sahbana -screnshot-
4) Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.
5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.
6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.