PH Soal Tuntutan Tinggi ke Aon Cs: Tanpa Mengedepankan Nurani dan Keadilan
Tim PH Thamron Alias Aon dari Indonesian Natural Resources and Invironmental Management (Inarema) Jakarta Dengan Ketua Tim Andy Inovi Nababan.Jakarta)Inarema -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Terdakwa Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP salah satu yang paling dituntut tinggi oleh tim JPU dari Pidsus Kejaksaan Agung RI. Yakni dengan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
Sidang tuntutan sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin malam. (9/12).
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah tersebut.
JPU menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa menikmati hasil perkara korupsi yang sangat besar. Tidak menyesali perbuatan.
BACA JUGA: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suparta 14 Tahun, Reza 8 Tahun
Jhohan Adhi Ferdian, salah satu Penasehat hukum dari terdakwa Aon menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan. Tim JPU terkesan tak mengedepankan azas nurani dan keadilan.
"Namun terlepas dari itu, semua itu hak dari pihak JPU. Namun kita selaku pihak terdakwa punya hak untuk memperoleh keadilan itu. Tentu saja pekan depan kita akan lakukan pledoi atau pembelaan," kata Jojo usai persidangan tadi malam.
Fakta sidang sesungguhnya menurutnya tidak seperti yang diungkapkan JPU -dalam tuntutan. Dimana justeru dari kesaksian dan ahli justeru kerap mementahkan dakwaan.
"Nanti fakta yang sesungguhnya akan kita uraikan di pledoi secara detil dan nyata. Kita yakin klien kita tak bersalah dan keadilan hukum itu menyertai klien kita," harapnya.
Sebelumnya JPU telah menuntut 16 terdakwa dalam perkara tata niaga timah dalam IUP PT Timah. Dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Robert dan Awi Juga Dituntut Tinggi Masing-masing 14 Tahun, Rosalina 6 Tahun Penjara
Berikut ini detail tuntutannya:
1. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara
2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.