KPU Beltim Siap Hadapi Gugatan Paslon 1, Burhanudin -Ali Reza ke MK
Rapat Pleno Terbuka KPU-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tengah mempersiapkan diri menghadapi permohonan sengketa perselisihan hasil perhitungan suara Pilkada 2024. Ini lantaran pasangan calon nomor 1 telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan terkait dengan hal itu, Ketua KPU Beltim, Marwansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan di MK.
BACA JUGA:Kemenangan Afa Belum Aman, Pilkada Beltim Bakal ke MK
“Kami akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. KPU Beltim akan mengikuti setiap proses tahapan persidangan di MK. Kami siap mempertahankan hasil yang telah kami tetapkan pasca rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” ujar Marwansyah saat diwawancarai, Sabtu (7/12).
Marwansyah menjelaskan, KPU saat ini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK untuk mengetahui pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. Hal ini penting untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan sesuai dengan aturan hukum.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim Leny Septriani SH, MH menambahkan, pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi secara transparan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Hingga Kini, MK Terima 115 Gugatan Pilkada, dari Babel Ada Bangka Barat dan Beltim
"Kami yakin bahwa seluruh tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan permohonan ke MK," jelasnya.***