Amir Sahbana Divonis 4 Tahun, Denda Rp 100 Juta, Uang Pengganti Rp 325 Juta
Vonis di PN Tipikor Jakarta Siang ini. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Terdakwa eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Sahbana divonis 4 tahun penjara, Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun.
BACA JUGA: Berdebar! Vonis untuk Trio Eks Kadis ESDM Babel Tengah Dibacakan
Demikian vonis yang dijatuhan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat, yang terdiri dari
Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.
BACA JUGA: Pembacaan Vonis, Masih untuk Terdakwa Amir Sahbana
Amir Sahbana sendiri dijerat dalam posisinya sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021.
Vois itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998.***