Meski Trio Kadis ESDM Babel Sudah Divonis, PH Masih Seret Erzaldi
Amir Sahbana dan Suranto (Membelakangi Kamera) Saat Konsultasi Dengan PH Masing-masing Usai Vonis.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski kliennya sudah divonis penjara, namun Penasihat Hukum terdakwa Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Suranto Wibowo, Lauren Harianja, masih tetap menyeret mantan Gubernur Erzaldi Rosman Johan.
"Adanya peran dari Gubernur Erzaldi sudah dibacakan majelis hakimnya dalam amar putusan tadi (kemarin.red). Diantaranya bahwa Erzaldi ada pertemuan di hotel Borobudur Jakarta. Terkait sewa smelter antara PT Timah dan smelter swasta," ujar Lauren kepada wartawan usai pembacaan sidang vonis 3 mantan Kadis ESDM Babel.
''Cuma kan sampai saat ini Erzaldi belum dijadikan tersangka. Juga selama persidangan tak dihadirkan di muka sidang," ketus Lauren lagi.
Lauren juga masih mengangkat persoalan peran Gubernur 2017 sd 2022 banyak. Seperti penerbitan RKAB -oleh Kadis dan Plt- menurutnya tidak sah.
"Itu kan penerbitan RKAB tidak sah," ujar Lauren dengan nada tinggi.
Vonis Trio Eks Kadis
Kemarahan Lauren sendiri tampaknya, bertolak dari dalam persidangan Tipikor tata niaga timah di di IUP PT Timah 2015-2022 yang digelar di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono telah memvonis penjara 3 mantan kadis ESDM. Rabu siang, 11 Desember 2024.
1) Amir Sahbana mantan kadis yang menjabat sejak 2021 sampai 2024 itu divonis dengan 4 tahun penjara. Majelis menyatakan terdakwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
BACA JUGA: Berdebar! Vonis untuk Trio Eks Kadis ESDM Babel Tengah Dibacakan
Selain itu kena pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Amir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 325 juta.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dimana : Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara 7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.
2) Sementara itu mantan Plt Kadis ESDM Rusbani divonis 2 tahun penjara. Juga Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan JPU menuntut Rusbani dengan 6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.