JPU Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara, Riza & Emil 12 Tahun

MRPT, Emil Ermindra, dan Helena Lim-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- jika Alwin Albar baru akan bersidang, berbeda dengan mantan bosnya, Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) justru sudah menghadapi tuntutan.  

MRPT yang menjadi Dirut periode 2016-2021 dituntut pidana penjara 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

JPU dari Kejagung, Ardito Muwardi menilai Mochtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

''Melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT

Tak hanya itu, MRPT juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.  Lebh lanjut, MRPT juga dituntut dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.

Apabila Mochtar tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra yang mendengarkan pembacaan tuntutan.  Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

MRPT dinilai JPU mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.  Kegiatan penambangan ilegal dimaksud dilakukan oleh lima smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

BACA JUGA:Helena Lim, tak Terlibat Bisnis Timah, Terjerat 'Duit' Timah

Tuntutan Helena Lim

Selain Riza dan Emil, terdakwa Crazy Rich PIK, Helena Lim, juga menghadapi tuntutan. Ia dituntut 8 tahun penjara. JPU menilai Helena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain dituntut pidana penjara, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tag
Share