Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT

Dua Direksi PT RBT Saat Dengarkan Dakwaan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Dua direksi bos smelter timah, PT RBT (PT Refined Bangka Tin) juga disidang namun berbeda dengan berkas Helena Lim.  Keduanya juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  Keduanya adalah Suparta (58) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (51) selaku direktur pengembangan usaha. 

Di hadapan majelis hakim  yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, tim JPU Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan yang dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap perbuatan  Suparta dan Reza Andryansyah  bersama dengan Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Disebutkan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pusaran perkara. Mulai dari pengumpulan bijih timah ilegal melalui perusahaan bonekanya, sewa smelter hingga menikmati duit “biaya pengamanan yang berkedok CSR” dari 4 perusahaan smelter yang tak lain:  PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. 

BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim

Berikut 8 -dari 12 tuduhan- JPU terhadap 2 bos RBT ini. 

1) Melalui PT RBT dan perusahaan afiliasinya (perusahaan boneka) telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

2) Para terdakwa membentuk perusahaan boneka/cangkang seolah olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT. Timah. Melalui perusahaan boneka / cangkang tersebut,  membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal  untuk selanjutnya dibeli oleh PT. Timah, Tbk kemudian disuplay untuk pelaksanaan kerja sama.

3) Sewa peralatan procesing antara PT Timah, Tbk dengan PT RBT. 

4) Para terdakwa melakukan pengendalian keuangan terhadap perusahaan boneka/cangkang. Adapun caranya dengan memerintahkan Peter Cianata maupun Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah.

BACA JUGA:Tipikor Timah, JPU Sebut Akal-akalan Harvey Moeis

5) Para terdakwa melalui PT RBT itu dan perusahaan affiliasinya/ boneka menerima pembayaran bijih timah dari PT. Timah,  yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang illegal dari wilayah IUP PT. Timah.

6) Para terdakwa  melalui PT RBT menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan procesing penglogaman timah dari PT. Timah,  yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga. 

7) Suparta dan Reza Andriansyah  telah menunjuk Harvey Moeis untuk mewakili PT RBT mengadakan pertemuan di hotel Novotel Pangkalpinang dengan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani  (MRPT) dan Alwin Albar selaku Diropas  PT Timah Tbk dan 27  pemilik smelter swasta guna membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani  dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen  dari kuota ekspor smelter smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA:Lobian Harvey Moeis Bikin PT Timah Rugi!

Tag
Share