Tipikor Timah, JPU Sebut Akal-akalan Harvey Moeis

Harvey Moeis-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Dakwaan yang dibacakan JPU untuk terdakwa Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran  perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, menguak akal-akalan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, tim JPU Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan,  menyebutkan awal mula terjadinya kerjasama -yang merugikan PT Timah itu- mulai dari sewa menyewa smelter hingga  sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, awalnya diotaki oleh 3 orang yakni: Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur pengembangan usaha PT Refined Bangka Tin. 

BACA JUGA:Cukup Sebatas Harvey Moeis?

“Bahwa awalnya terdakwa Harvey Moeis sudah berteman dengan Suparta sejak tahun 2014, kemudian pada tahun 2018 terdakwa Harvey Moeis bertemu dengan Suparta dan Reza Adriansyah di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Suparta yang sudah mengetahui bahwa terdakwa Harvey Moeis memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah, Tbk meminta untuk melakukan negosiasi sewa menyewa smelter milik PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah bk,” baca tim JPU yang dikomandani, Ardito Muwardi.   

Guna memuluskan kerjasama dengan perusahaan plat merah itu  pihak JPU menyebutkan setidaknya ada 7 kali pertemuan  -sejak Juni sd September 2018-  baik di Hotel Sofia, jalan Gunawarman Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan hingga   Novotel Hotel Bangka.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh:   Harvey Moeis, Reza Andriansyah, Suparta, Karim Nagadipurna Ng. Pihak PT Timah: Mochtar Riza Pahlevi (Dirut), Alwin Albar (Dir Ops), Emil Ermindra (Dir Keu). Bos-bos smelter: Tamron Als Aon, Achmad Albani, Suwito Gunawan Als Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga dan Rosalina.

Kerjasama  pun terjadi antara PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa mulai dari  sewa menyewa smelter hingga peralatan processing penglogaman timah. Sekaligus penampungan bijih timah ilegal yang ada selama itu.  

BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?

“Bahwa program kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa merupakan akal-akalan terdakwa Harvey Moeis bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar dan Emil Ermindra bersama-sama dengan Tamron als Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto, dan Reza Andriansyah yang menyepakati besaran pembayaran sewa  jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah,” kata tim JPU seperti dalam dakwaan.

“Yaitu yang seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah, Tbk hanya sebesar Rp 738.930.203.450,76  namun PT Timah,  membayar sebesar Rp 3.023.880.421.362,90,  sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912,14,” sebutnya.***

Tag
Share