Barang Bukti 600,71 Gram Sabu Diamankan

--

*Kurir Narkoba Kampung Bintang Ditangkap 

PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 600,71 gram. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2024.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan bahwa tersangka bernama Hian Fung alias Juragan (40), warga Jalan Gang Semen RT 008 RW 003 Kelurahan  Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

"Tersangka seorang residivis narkoba tahun 2012. Dia merupakan pemain lama yang memang menjadi target operasi (TO) kita dan sekarang berhasil kita amankan dengan barang bukti yang cukup besar, yang mana barang bukti ini tangkapan terbesar kita sepanjang tahun 2024," kata Raden kepada Babel Pos, Senin (2/12/2024).

Raden mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB dikontrakan Perumahan Atik Jalan Perbakin RT 007 RW 002 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Kata Raden, tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Mendapati informasi itu, lanjut Raden, dirinya bersama tim yang turut didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Tedi Asikin dan Kasubnit 1 Aiptu Akmeludin langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam saku celana yang dipakainya sebanyak tujuh plastik bening ukuran jumbo dan tiga plastik bening ukuran besar dengan total 600,71 gram," beber Raden.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lebih lanjut Raden mengatakan, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Relmi warna putih, satu unit HP merk OPPO A60 warna ungu, satu timbangan merk GSF warna putih, satu timbangan merk PSH-200 warna putih, satu ball plastik ukuran jumbo dan satu buah celana pendek jeans merk Cardinal warna hijau tua.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tambah Raden, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Tersangka, katanya, ditugaskan dengan wilayah edar di Pangkalpinang dan sekitarnya. "Jadi tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per bungkus, selain itu tersangka juga bisa pakai sabu secara gratis," pungkas perwira balok tiga ini.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share