Bantuan Harvey Moeis Masa Covid-19, Duit Timah kah? Rp 15 M ke RSCM?
Terdakwa Trio RBT, Reza, Harvey, Suparta.-screnshoot -
2) Misteri 'Wasit'
Dalam WA Grup, Harvey Moeis menyatakan di sini akan terlihat smelter yang komit atau tidak? Padahal dikatakan dana itu 'sukarela'? Dan, yang tidak komit tentu akan disampaikan ke 'wasit'?
Siapa gerangan 'wasit' itu? Sehingga para smelter rela menyetor secara 'sukarela' puluhan bahkan ratusan miliar lalu terhimpun sesuai dakwaan JPU, Rp 420 miliar? Jawaban Harvey Moeis soal 'wasit' itu:
'Mungkin hanya karangan saya saja'?
Padahal sebutan 'wasit' itu beberapa kali muncul dalam Grup WA itu?
BACA JUGA:Misteri Jelang Vonis Harvey Moeis Cs, Wasit dan CSR itu?
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Hingga jelang vonis, Harvey Moeis Cs masih diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan pada persidangan berikutnya. Dan itu juga berlaku untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018 dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Akan misterin itu terkuak menjelang vonis, atau akan hilang Bersama perjalanan Waktu? Kita tunggu?***