Sabtu, 30 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Bawaslu Kaji 130 Dugaan Politik Uang
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jal
|
Sabtu , 30 Nov 2024 - 00:24
--
bawaslu kaji 130 dugaan politik uang jakarta - badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) ri melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara pilkada 2024. sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan bawaslu hingga hari rabu (27/11). jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. “peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan pasal 187a undang-undang pemilihan (uu pilkada, red.),” kata ketua bawaslu rahmat bagja. bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit rp200 juta dan paling banyak rp1 miliar. “baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap bagja. lebih lanjut, anggota bawaslu ri puadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang. berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara. menurut puadi, sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. sementara itu, sebanyak delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara. dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti sumatera utara, jawa timur, sulawesi barat, aceh, jawa barat, sulawesi utara, daerah istimewa yogyakarta (diy), lampung, banten, maluku utara, kalimantan timur, sulawesi selatan, sumatera selatan, dan kalimantan selatan. sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di papua tengah, banten, sulawesi selatan, maluku utara, maluku, jawa timur, bengkulu, nusa tenggara timur, nusa tenggara barat, jawa barat, riau, sumatera selatan, dan sulawesi tengah. adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu papua barat daya, maluku utara, sumatera selatan, diy, dan kalimantan selatan. di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di jawa barat. (ant)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 1 Desember 2024
Berita Terkini
Bocoran Spesifikasi X Fold 4 yang Wow
Komunikasi Bisnis
6 jam
Find X8, Flagship Terbaru Oppo di Indonesia
Komunikasi Bisnis
6 jam
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Nasional
7 jam
Bawaslu Kaji 130 Dugaan Politik Uang
Nasional
7 jam
Prabowo Sukses Gelar Pilkada Adil dan Bersih
Nasional
7 jam
Berita Terpopuler
Sang Suami Pembunuh Anak dan Istri itu Diringkus di Desa Riding Panjang, Merawang
Headline
10 jam
Tragis! Kawasan Pasir Padi Geger, Ibu Muda dan Anak Bayi Tewas Dibunuh Suami
Headline
23 jam
Dari Awal Keluarga Korban Tak Merestui, Tapi...
Headline
22 jam
Pria Pembunuh Anak dan Istri di Temberan Pasir Padi Diringkus
Headline
11 jam
Pesanan Gas 3 Kg Menguak Kematian Ibu Muda
Headline
23 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
1 bulan
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
1 bulan
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
2 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
5 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
5 bulan