Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah

Persidangan kasus Tipikor Timah.-screnshot-

 “Dipersidangan terbukti bahwa angka Rp 271 Trilyun bukan berdasarkan hasil perhitungan BKPK. Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan, dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya,” jelas Junaedi.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara hanya menghitung pembayaran yang dikeluarkan, sementara pendapat atau pemasukan tidak dipertimbangkan.

Selain itu, Hakim juga menekankan adanya fakta bahwa  BPKP juga tidak membuat perbandingan efesiensi biaya jika PT Timah melakukan penambangan dan peleburan sendiri dan bekerja dengan swasta.***

 

Tag
Share