Survey Sikapi Kampanye Spanduk dan Baliho, Ternyata Warga Tidak Suka!

Spanduk dan Baliho Kampanye yang Semrawut.-dok-

Bagi mereka yang tidak tertarik dengan kampanye menunjukkan 41% responden memilih jika mereka tidak mau ambil pusing, lalu 39% tidak suka dengan hal yang berkaitan dengan isu politik, dan 30% responden mengaku banyak informasi atau berita negatif yang melibatkan oknum pemerintahan menjadi alasan ketidaktertarikan mereka terhadap kampanye politik saat ini.

Aturan tentang APK

Dikutip dari KPU, tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. 

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan