Pelaku Curas Ajak Keluarga Pulang Kampung Karena Takut Ditangkap Polisi

Pelaku curas yang ditangkap oleh Polres Bangka di kampung halaman di Rejang Lebong-Tri Harmoko-

BABELPOS.CO - SUNGAILIAT - Amiryansah (26) pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk di Desa Kapuk, Bakam, kabur sehari usai aksinya. Pria asal Rejang Lebong, Bengkulu ini pergi ke kampung halaman bersama keluarganya untuk menghindar kejaran polisi.

Sebelum diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Porles Bangka bersama Tim Opsnal Polres Rejang Lebong Bengkulu, di Rejang Lebong, pelaku sempat bekerja di kebun dan kerja serabutan lainnya. 

Tim Kelambit sempat gagal pada upaya pertama mengamankan pelaku di Rejang Lebong beberapa bulan lalu karena kehilangan keberadaan Amiryansah ketika hendak ditangkap.

"Abis kejadian itu, besok kubalik ke Rejang pake kapal lewat Mentok, sama istriku," kata Amiryansah, Selasa (23/1).

BACA JUGA:Usai Lakukan Curas di Bangka, Pulang Kampung ke Rejang Lebong, Eh Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Dika Mengaku Khilaf Telah Menusuk Miri, Korban Sempat Pergi Lalu Balik Lagi ke TKP

Ia berdalih terpaksa melakukan curas karena tuntutan ekonomi hingga meminta paksa. Modus pura pura menumpang ke sopir truk lalu ia manfaatkan meminta uang secara paksa ketika di perjalanan.

"Karena dia melawan kutusuk pake pisau. Pisau dapur tuh, memang la kubawa. Ade berape kali nusuk e, pisau e tuh di mobil tu, gagang e lah patah. Abis tuh HP (handphone) e kuambil," katanya.

Berhasil melumpuhkan korban dan mengambil HP, Amiryansah kemudian menelepon temannya untuk minta dijemput. Keesokan harinya ia kemudian pergi dari Pulau Bangka menuju Rejang Lebong.

Selama di Rejang Lebong, ia sempat mengetahui dicari pihak kepolisian dari Bangka. Hal itulah membuatnya tak tertangkap ketika Tim Kelambit dalam upaya penangkapan.

"Keluarga ku ade bilang kalau ku dicari polisi dari Bangka. Disuruh pergi dulu waktu tuh," ujarnya.

Amiryansah yang tiga tahun pernah tinggal di Bangka sempat menjual HP hasil Curas seharga Rp500 ribu. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian atas Curas Senin (3/7) di Jl.PT Sawit Mitra Jaya Mandiri Desa Kapuk Kecamatan Bakam.

Pria asal Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tertangkap di kediamannya. Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana pasal 365 KUHPidana

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo A16 milik korban, pisau pelaku yang digunakan pelaku untuk menikam korban dan baju korban. Saat ini pelaku Amiryansah sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka.(trh) 

Tag
Share