MK dan Pemerintah Kaji Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- DPR RI bakal mengkaji bersama pemerintah terkait usulan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

"Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Minggu, 3 November 2024.

Menurutnya, DPR harus selalu siap dalam rentang waktu berapa lama pun ketika membentuk UU.

"Nanti kita lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," ujarnya.***

 

Tag
Share