Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dilema Peringatan hari Guru ,Apresiasi atau Gratifikasi?

Nilawati-Dok Pribadi-

Masih banyak gratifikasi dalam dunia pendidikan, khususnya yang melibatkan guru, merupakan isu serius yang dapat menggerogoti integritas dan  profesionalisme seorang pendidik. Praktik pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai, baik berupa uang, barang, atau jasa, dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan tugas, sering kali menjadi godaan yang sulit ditolak.  

 

Pemberian hadiah ini juga menjadi titik dilematik bagi moralitas guru karena diterima atau tidak akan memberikan dampak. Apabila hadiah diterima maka guru akan dianggap tidak baik, namun apabila ditolak akan muncul perasaan tidak enak atau sungkan terhadap pemberi hadiah. 

 

Berbagai alasan muncul mengapa pemberian hadiah kepada guru dapat dianggap sebagai gratifikasi terhadap guru karena akan muncul konflik kepentingan. Penerimaan hadiah akan membawa kepentingan pribadi dalam kegiatan pembelajaran dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian hadiah sehingga objektivitas dan independensi pendidik dapat  terganggu.

 

Pemberian hadiah dapat menciptakan konflik antara guru dengan beberapa pihak yaitu guru dengan orang tua, dan guru dengan guru lain.  Guru dengan orang tua pemberi hadiah dapat memunculkan konflik seperti guru mungkin merasa tertekan untuk memberikan perlakuan khusus kepada siswa yang orang tuanya  memberikan hadiah. Perasaan tertekan untuk memenuhi ekspektasi orang tua yang memberikan hadiah dapat memengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan guru.  

 

Guru dengan orang tua lain dapat memunculkan konflik seperti adanya prasangka mengenai perlakuan yang berbeda apabila tidak memberikan hadiah  terhadap guru. Guru dengan murid pun akan muncul konflik, yaitu adanya perasaan minder bagi murid yang tidak memberikan hadiah sehingga suasana pembelajaran menjadi kurang nyaman. 

 

//Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi dimaknai dengan salah satu isu sensitif yang seringkali menjerat profesi guru. Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa: "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya. 

 

Penerimaan gratifikasi oleh guru dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi guru. Guru yang menerima gratifikasi akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan siswa sehingga akan menurunkan kredibilitasnya sebagai seorang guru. Guru seharusnya menjunjung tinggi integritas dan 

profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan