SK PNS Sebagai Jaminan Kredit Bank
Editor: Budi Rahmad
|
Rabu , 25 Jun 2025 - 21:40
Yudha Kurniawan-Dok Pribadi-
Gugatan ini disertai dengan sita jaminan terhadap harta kekayaan debitur untuk melunasi tagihan kredit yang tersisa dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 1131 KUH Perdata.
Pembiayaan kredit bank memang dapat menjadi salah satu alternatif dalam hal finansial terhadap situasi- situasi tertentu, namun hendaknya debitur dan kreditur juga turut memahami kedudukan dan akibat hukumnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar keputusan bijak dapat diambil dan hak-hal para pihak dapat terlindungi.**