SK PNS Sebagai Jaminan Kredit Bank
Yudha Kurniawan-Dok Pribadi-
Di samping itu SK PNS juga tidak termasuk ke dalam jaminan perorangan. Apabila kita berbicara jaminan kebendaan maka ketika terjadi kredit macet ataupun seorang debitur tidak dapat memenuhi pretasinya, maka terdapat objek jaminan benda yang dapat dieksekusi tergantung jenis jaminan benda dan hukum yang berlaku.
Terhadap jaminan perorangan/ personal guarantee yang merupakan penjamin dalam suatu perikatan prestasi, manakala debitur gagal bayar terhadap pinjaman kredit yang diberikan kreditur, maka penjamin ini menanggung risiko hukumnya.
Seorang pakar hukum perdata J. Satrio menyebutkan ada satu kelompok jaminan yaitu hak istimewa (previlage). Di antaranya dapat berwujud ijazah, Surat Keputusan (SK), dan lain sebagainya. Maka termasuk di dalamnya SK PNS yang kedudukan hukumnya yang tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial seperti jenis jaminan khusus lainnya.
Dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur, SK PNS hanya menjamin adanya kapasitas dalam membayar kredit karena statusnya menerima gaji rutin tiap bulan dan bisa dilakukan pemotongan langsung dari gaji yang masuk tiap bulannya.
Meskipun secara eksplisit tidak ada mengenai aturan khusus yang menyatakan SK PNS dapat diagunkan ke bank, namun praktik ini didasarkan atas prinsip kebebasan berkontrak dan kelayakan kredit.
2. Konsekuensi Hukum
Hubungan kredit ini tidak terlepas dari potensi-potensi konsekuensi hukum yang akan timbul, sehingga baik pihak kreditur maupun debitur dalam hukum hendaknya mendapat perlindungan agar hak-hak dari para pihak tidak terabaikan.
Dalam hal memitigasi risiko, ketika kreditur memberikan kredit kepada debitur, harus jelas prosedur apa yang hendak di lalui dan klausul-klausul yang disepakati agar tidak terjadi akibat hukum yang terlalu kompleks dikemudian hari. Contohnya adalah kerja sama dari pihak bank ke instansi yang menaungi PNS tersebut bekerja. Serta hal-hal teknis seperti kelengkapan data diri, batas maksimum pemberian kredit, dan hal-hal lainya.