SK PNS Sebagai Jaminan Kredit Bank
Yudha Kurniawan-Dok Pribadi-
Meskipun debitur dapat menjamin kelayakan dan kapasitas pembayaran kredit dengan jaminan penerimaan dan pemotongan terhadap gaji yang di tiap bulan, namun bukan berarti posisi kreditur selaku pemberi kredit juga selamanya aman. Sebab bila dikemudian hari debitur tersebut keluar ataupun karena suatu hal diberhentikan dari statusnya sebagai seorang PNS, maka jaminan akan pembayaran kredit dan pemotongan melalui gaji sudah tidak ada.
Ketika PNS tersebut sudah tidak menerima gaji dari negara, terhadap sisa kredit yang masih ada mantan PNS tersebut tetap berkewajiban membayar sisanya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa pada prinsipnya segala barang yang ada maupun yang akan ada baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur.
Di samping itu pula apabila kita membaca dalam ketentuan pasal 1381 KUH Perdata terkait cara hapusnya perikatan yang dalam hal ini adalah kredit, tidak disebutkan bahwa hapusnya jaminan menjadi salah satu alasan dari hapusnya perikatan tersebut.
Secara konsep hukumnya dapat dimaknai bahwa perjanjian kredit adalah perjanjian pokok antara debitur dan kreditur, sedangkan , perjanjian akan jaminan adalah pelengkap (Accesoir) dari perjanjian kredit tersebut.
Dengan tidak berlakunya SK PNS, tidak serta merta menyebabkan bank selaku kreditur kehilangan hak tagih terhadap debiturnya. Oleh karena hubungan ini berdasarkan hubungan perdata murni, maka terdapat upaya-upaya hukum baik non-litigasi maupun litigasi ketika debitur mengalami kredit macet.
Mantan PNS selaku debitur tersebut dapat melakukan upaya dengan cara mengajukan keringanan-keringanan. Keringanan tersebut bisa dalam bentuk restrukturisasi hutangnya. Upaya lainnya adalah melakukan pembaruan perjanjian dengan agunan jaminan kebendaan atau perorangan yang lebih pasti dan dapat di eksekusi apabila dikemudian hari ternyata gagal bayar.
Dari perspektif bank selaku kreditur dapat melakukan upaya peringatan maupun peringanan terhadap tagihan kredit debiturnya. Apabila upaya non litigasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, maka kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat.