Tindak Pidana Perdagangan Orang Berulang, Kegagalan dalam Melindungi Rakyat
Nurul Aryani-Dok Pribadi-
Bahkan jika korban perdagangan orang sampai meninggal dunia, maka para pelaku yang menyebabkan kematiannya dapat dituntut dengan hukuman mati. Negara Islam akan mengejar pelaku perdagangan orang sekalipun berada di luar negeri. Sebab negara berfungsi untuk menjaga nyawa rakyat.
Tegasnya hukum Islam yang diterapkan oleh penguasa yang bertakwa menjadikan kasus TPPO tidak akan terjadi apalagi berulang. Sistem sanksi Islam mampu mencegah orang lain untuk tidak melakukan.
Adapun bagi korban TPPO maka mereka yang menjadi korban ini tidak akan dijatuhi sanksi. Mereka hanya akan mendapatkan pembinaan dan ta’dib (pendidikan) sebagai bekal keterampilan dan keahlian, serta dikenalkan pada bisnis halal saat terjun ke masyarakat.
Ketiga, negara wajib memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Terpenuhinya kebutuhan rakyat dan kepentingan mereka adalah amanat kekuasaan. Negara diwajibkan memelihara rakyat dan bertanggung jawab atas mereka agar rakyat merasa nyaman dan tidak mengalami himpitan hidup yang menyengsarakan.
Kemiskinan sistemis atau miskin permanen tidak akan dibiarkan. Negara menjamin pemenuhan rakyat dengan memberikan kesehatan dan pendidikan gratis, membuka lapangan pekerjaan, mengatur upah sesuai kelayakan atau kebiasaan artinya tidak di bawah standar layak, hingga mengatur distribusi kekayaan.
Demikianlah beberapa langkah Islam dalam mencegah dan mengatasi kasus TPPO. Semua bisa dilakukan jika negara mengambil Islam sebagai solusi. Menyadari bahwa berbagai problem hidup yang dialami saat ini adalah karena jauhnya individu, masyarakat dan negara dari aturan ilahi.
Sudah saatnya kita bermuhasabah diri dan membuka pikiran kita bahwa sejatinya pengaturan kehidupan sudah sepatutnya dikembalikan pada yang memberinya yakni Rabb Semesta Alam. Wallahu’alambishowwab. **