Tindak Pidana Perdagangan Orang Berulang, Kegagalan dalam Melindungi Rakyat
Nurul Aryani-Dok Pribadi-
Solusi bagi manusia hanya tepat jika bersandarkan pada sistem hukum yang berlandaskan pada divine law (hukum Ilahi), hukum Allah Swt. sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunah. Sistem politik Islam memosisikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) sehingga tidak akan bersikap lepas tangan.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam ash-Shultaniyyah menyebutkan kewajiban pemimpin dalam Islam. Salah satunya ialah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya agar mereka merasa aman dari berbagai macam gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri (Muslimah News, 14-2-2023).
Perlindungan negara salah satu bentuknya ialah tidak akan membiarkan rakyat menjadi buruh di luar negeri yang tidak terjamin keamanannya. Negara juga melindungi rakyat dengan tidak membiarkan konten loker penipuan kerja beredar artinya keamanan cyber juga akan ditingkatkan.
Di sisi lain, negara juga tidak akan membiarkan adanya agen penyalur tenaga kerja ilegal tumbuh subur. Negara juga melindungi rakyat dengan penjagaan perbatasan yang ketat sehingga pelaku kejahatan dan mafia perdagangan orang dari luar negeri tidak bisa masuk.
Negara juga meningkatkan ketakwaan baik di level individu hingga masyarakat sebab ketaqwaan kepada Allah adalah sebaik-baiknya penjagaan dari keharaman. Secara praktis negara menumbuh suburkan kajian keislaman dan menerapkan sistem pendidikan Islam.
Negara membawa rakyat untuk berpikir cemerlang sehingga tidak terjebak tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan. Perlindungan negara dibagian hulu ini harus komprehensif (lengkap) tidak bisa parsial (sebagian).
Kedua, Islam memiliki sistem keamanan yang efektif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Di bagian hilir dalam rangka mencegah berulangnya kasus serupa serta memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan orang maka negara Islam memberikan hukuman yang tegas.
Sistem sanksi yang efektif sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan harus diberikan kepada pelaku baik aktor lapangan hingga level mafia tanpa pandang bulu.