Tindak Pidana Perdagangan Orang Berulang, Kegagalan dalam Melindungi Rakyat
Nurul Aryani-Dok Pribadi-
Melihat arus tagar Kabur Aja Dulu yang sempat trending topic membuat kita perlu menelaah ulang, bahwa tidak semua pelarian ke luar negeri selalu membuahkan kesuksesan. Tidak jarang upaya mengadu nasib justru berakhir dengan hilang kontak hingga hilang nyawa.
Namun yang perlu kita soroti adalah fenomena kabur aja dulu dan tingginya angka WNI yang nekat mencari kerja di luar negeri menunjukkan secara gamblang betapa mahalnya kesejahteraan di tanah air. Disusul tagar "Indonesia Gelap" yang menguatkan bahwa kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah populis justru menambah beban kesengsaraan rakyat. Di dalam negeri lapangan pekerjaan sulit bahkan banyak pekerja yang di PHK. Jika pun dapat pekerjaan upah pekerja di Indonesia amat minim.
Indonesia berada di urutan ke-5 terendah untuk UMR di kawasan Asia Tenggara. meski bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah, dengan rata-rata Rp2--Rp5 juta. Dengan PPN 11% yang dinaikkan menjadi 12%. Menjadikan Indonesia negara berpenghasilan rendah dengan pajak penghasilan tinggi. Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan di Indonesia, yang semakin memperburuk kemiskinan (Sindonews, 27/11/24)
Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Rakyat
Berulangnya kasus TPPO mengindikasikan bahwa terdapat lemahnya penjagaan negara kepada rakyat. Walau regulasi ditingkat nasional hingga regional telah disahkan nyatanya belum membuahkan hasil signifikan. Negara justru kalah dengan sindikat kriminal. Sejumlah regulasi sebagai upaya pencegahan kasus TPPO. Salah satunya rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan TPPO.
Gugus tugas pun hadir, utamanya di daerah rawan seperti wilayah perbatasan. Ini sebagai implementasi dari UU 21/2007 dan UU 14/2009 tentang protokol pencegahan, penindakan, dan hukuman bagi pelaku perdagangan orang, serta UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan beberapa aturan terkait TPPO. Sayang, berbagai regulasi ini belum mampu mereduksi kasus-kasus serupa, kasus TPPO bahkan kian marak.
Kompleksitas TPPO yang merupakan kejahatan terorganisir oleh para pelaku dengan domisili di bawah yurisdiksi yang berbeda-beda memerlukan koordinasi yang komprehensif. Dalam konteks negara-negara ASEAN, pada 2023 lalu diluncurkan dokumen ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology.