Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kemiskinan Makin Mencekik, Buah Pahit Ekonomi Kapitalistik

Nurul Aryani-Dok Pribadi-

Hal tersebut menunjukkan jaminan pemenuhan yang luar biasa dari negara. Sedekah, zakat, hingga pemberian cuma-cuma negara seperti tanah atau harta kepada rakyat, mampu membuat rakyat bangkit dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka. 

 

Tercatat pada pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab beliau bahkan memberikan tanah Sawad di Iraq kepada petani. Pemberian cuma-cuma alias gratis. 

 

Sehingga mereka yang dari awalnya penerima zakat (yang diwajibkan Allah untuk fakir miskin) menjadi pembayar zakat bahkan ketika ditawarkan harta tidak satu pun yang menerimanya. Pernahkah ini terjadi di belahan dunia lain kecuali di negara yang menerapkan aturan islam?

 

Walaupun ada pemberian negara, zakat atau sedekah, namun negara disisi lain tetap mendorong para kepala keluarga untuk keluar bekerja memenuhi kewajiban mereka. Bedanya, dalam Islam lapangan pekerjaan wajib disediakan oleh negara. Bagi mereka yang lemah  -misalnya tidak memiliki anak/bapak/suami- atau tidak mampu bekerja maka nafkah mereka ditanggung oleh ahli warisnya, jika tidak ada maka menjadi tanggungan negara. 

 

Hal ini berdasarkan sabda Rasul Saw. “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Pengurusan negara atas rakyat bukan semata-mata untuk menurunkan angka kemiskinan, tapi bentuk amanah dan tanggung jawab dihadapan Allah. “Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari).

 

//Larangan Menimbun Harta

Dalam rangka menjamin harta kekayaan terdistribusi dengan baik dan tidak menumpuk kepada orang kaya saja, maka islam mengharamkan penimbunan harta. Baik harta tersebut berupa emas, perak atau uang jenis apapun. Menimbun berbeda dengan menabung. Menimbun adalah menumpuk-numpuk harta dari waktu ke waktu tanpa ada kebutuhan apapun dan menahannya untuk beredar, keharaman ini didasarkan pada firman Allah: “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at-Taubah [9]: 34).

Islam juga melarang menimbun aset produktif tanpa mengelolanya. Aturan yang melarang menelantarkan aset adalah perintah untuk mengambil alih lahan pertanian yang ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada orang lain untuk digarap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan