Kemiskinan Makin Mencekik, Buah Pahit Ekonomi Kapitalistik
Nurul Aryani-Dok Pribadi-
Sistem ekonomi ini memberi kebebasan untuk menimbun harta sebanyak mungkin dan menyedot sekian banyak sumber kekayaan yang hanya berkumpul pada orang tertentu saja tanpa larangan sama sekali. Lantas bagaimana solusinya?
//Tuntaskan kemiskinan Struktural
Islam menegaskan bahwa kemiskinan adalah problem yang harus segera diselesaikan oleh negara dengan menerapkan sistem ekonomi yang sohih. Sehingga tidak akan ada yang namanya kemiskinan struktural atau kemiskinan esktrem atau kemiskinan yang turun temurun.
Dalam kitab Al-Amwal karangan Abu Ubaid, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab -yakni kepala negara- pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan sedekah, “Jika kamu memberi, cukupkanlah.” Selanjutnya beliau berkata lagi, “Berilah mereka itu sedekah berulang sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta.” (Al-Waie, 2021)
Khalifah Umar bin Khaththab adalah kepala negara yang menerapkan sistem ekonomi islam, di dalam kitab Al-Amwal tersebut memperlihatkan bagaimana harta didistribusi oleh negara dengan jumlah yang amat mencukupi bukan ala kadarnya. Kondisi politik ekonomi islam ini mampu menciptakan kondisi nol kemiskinan.
Tinta sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz beliau memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut. (Al-Waie, 2021)
Bahkan orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah juga mempunyai hak yang sama dengan orang Muslim, tanpa ada perbedaan.
Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya menetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskan dia dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.” Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. (Al-Waie, 2021)