Pemda tak Boleh Pecat Guru PPPK Paruh Waktu
Abdul Mu'ti-screnshot-
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Pengajuan
Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
2. Masa Berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
3. Batasan Penggunaan
Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menteri Mu'ti menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik.***