Pemda tak Boleh Pecat Guru PPPK Paruh Waktu
Abdul Mu'ti-screnshot-
PARA Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), tampaknya bisa bernafas lega.
----------------
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan Pemda untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK PW.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Menteri Mu'ti mengatakan, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik P3K paruh waktu.
"Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhenfikan. Sudah jelas kok aturannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dia menjelaskan, guru dan tendik P3K paruh waktu harus dipertahankan kontrak kerjanya hingga akhir 2026.
Selama masa tunggu itu, Kemendikdasmen telah memberikan kebijakan untuk menalangi gaji PPPK paruh waktunya.
'Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Khusus PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," terangnya.
Bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru P3K PW, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka.
SE Melarang PHK PPPK
Menteri Mu'ti juga mengungkapkan, saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji P3K paruh waktu.
"Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu," ucapnya.