Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW Kritisi Kejagung
Tom Lembong-screnshot-
* Tahun 2017–2019, kuota dilabrak lagi, namun tetap lolos dari penuntutan.
* Tahun 2020–2024 terdapat volume impor jauh di atas kuota dan semua tidak ada penindakan serta pelaku aman-aman saja.
IAW menyampaikan jika logika Jaksa dan BPKP diterapkan ke seluruh periode, maka kerugian teoritis impor gula bisa mencapai Rp11.56 triliun. Bahkan kalau dikoreksi hanya 60 persen dari tahun yang bermasalah, tetap ada potensi kerugian negara Rp6.9 triliun.
Tapi, anehnya hanya 2015–2016 yang dijadikan tumbal hukum dan ini tentunya publik menjadi betanya-tanya.
Vonis Tom Lembong
Mantan Mendag Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena disebut telah merugikan negara dalam proses pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015–2016 dalam persidangan pada Juli 2025.
Nilainya fantastis yakni Rp578 miliar, namun angka tersbeut keluarnya bukan dari pihak BPK, melainkan dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan BPK sendiri menyatakan jika tidak ada kerugian negara dan lebih parah lagi jika audit BPKP sendiri dinilai tidak akurat karena perbandingan yang digunakan adalah bea masuk GKM vs harga Gula Kristal Putih (GKP), dua jenis yang berbeda.
Audit tersebut tak memenuhi standar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara nyata, pasti, dan terukur. Bahkan dalam sidang vonis, hakim juga menyatakan tidak ada niat jahat atau mens rea dari Lembong.
Akan tetapi, hukuman tetap dijatuhkan dan publik kemudian bertanya, kalau memang ini soal kerugian negara dari impor gula, kenapa hanya satu periode yang disidik. IAW menyampaikan jika putusan vonis terhadap Tom merupakan bentuk politik hukum yang timpang. Penegakan hukum semestinya menyeluruh, tidak hanya ‘dipenggal’ hanya pada periode tertentu.
Kalau hanya satu masa yang disorot, di mana prinsip equality before the law yang dijamin Pasal 27 UUD 1945? Putusan ini juga menciptakan preseden buruk, karena seolah-olah pelanggaran yang lain bisa ‘lolos’ asalkan tidak terjadi pada waktu yang salah.
Selain itu audit digunakan secara selektif, bahkan meski sudah dibantah lembaga audit negara resmi (BPK). Peristowa ini membuat penegakan hukum kehilangan martabatnya, karena kasus ini bukan lagi soal keadilan, tapi soal siapa yang sedang apes.
Atas peristiwa ini pihak IAW meninta agar adanya audit nasional impor gula 2005–2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen, di mana audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif. Selain itu, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
Untuk mencegah pelanggaran di kemudian hari, IAW meninta agar adanya reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit serta meminta agar jangan pembiaran dan celah main mata.
Kemudian juga meminta agar adanya Judicial Review terhadap frasa ‘kerugian negara’ agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.
Selain itu IAW juga menyampaikan jika kasus Tom Lembong adalah cermin, bukan satu-satunya masalah. Kasus Tom Lembong hanyalah puncak gunung es, jika hukum memang ingin adil, maka harus menyentuh semua pihak di semua waktu, bukan hanya mereka yang ‘sedang tidak beruntung’.