Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Lepas dari Sederet Kasus Besar, Akhirnya: Riza Chalid Tersangka

Kerry Adrianto dan Riza Chalid-screnshot-

Koordinasi dengan otoritas Singapura sedang dilakukan untuk melacak keberadaan "Gasoline Goodfather".  Sebelumnya, pegiat media sosial seperti Jhon Sitorus pada Februari 2025 lalu, menyoroti kasus ini. Ia menyinggung nama Riza di platform X-nya.

Jhon Sitorus kembali menyoroti penetapan tersangka terhadap Riza. Ia berharap penetapan tersangka bukan sekadar formalitas.

"Empat bulan yang lalu sudah saya bahas kalau orang ini layak jadi tersangka," kata Jhon di X @jhonsitorus_19, dikutip Jumat 11 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidikan menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Juga, dihitung kerugian perekonomian negara.

"Memang pada saat awal penetapan tersangka yang pertama tim penyelidik menemukan bukti nyata adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk hitung kerugian perekonomian negara. Jadi benar selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

Dari hasil perhitungan terbaru, total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diakibatkan dari tindak pidana tersebut mencapai Rp285 triliun.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negfara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu 285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen. Kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," paparnya. 

Dalam penetapan tersangka, Riza Chalid diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa tersangka MRC saat ini diduga berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan," jelas Qohar.

Tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015), AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga (2014), TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018), DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020), AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT PIS, HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020), MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021) dan IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan