Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Marwan: Saya Bukan Koruptor!

H Marwan SAg-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.– Pembelaan yang dibacakan terdakwa H Marwan SAg di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Senin malam (14/4), sudah dapat ditebak.  Pasalnya mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Babel) itu sedari awal bersikukuh tak bersalah dalam pusaran perkara Tipikor 'tanam pisang tumbuh sawit' yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 M itu.

Marwan secara tegas menolak dijadikan tumbal dalam  perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,   Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. 

“Saya berdiri di sini bukan sebagai pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan bukan sebagai bagian dari transaksi ilegal yang dipersoalkan dalam perkara ini,'' ujarnya. 

''Saya berdiri di sini sebagai korban ketidakadilan, dijadikan kambing hitam untuk kesalahan yang tidak saya lakukan,” tegasnya lagi.

Marwan pun menguraikan bahwa dia hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Membuat pertimbangan teknis (pertek) yang sesuai aturan, menyatakan bahwa suatu kawasan adalah hutan produksi yang dapat ditanami tanaman tertentu, tetapi bukan sawit. Tidak ada manipulasi, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada suap ia terima.  

''Ketika saya tidak lagi menjabat, terjadi transaksi ilegal antara pihak-pihak tertentu yang telah melanggar aturan kehutanan yang ada. Namun, mengapa saya yang harus bertanggung jawab? Yang Mulia, sebagai seorang mantan pejabat, kewenangan saya berakhir saat saya meninggalkan jabatan saya. Segala peristiwa hukum yang terjadi setelah itu bukan lagi tanggung jawab saya. 

“Saya tidak pernah membuat keputusan yang merugikan negara. Saya tidak pernah terlibat dalam transaksi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan.  Saya tidak pernah menerima keuntungan finansial atau gratifikasi dari siapapun,” ucapnya.

Maka, atas dasar hukum apa saya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan orang lain setelah saya tidak lagi memiliki wewenang?  

“Yang Mulia, saya bukan koruptor. Saya bukan pihak yang mendapatkan keuntungan dari kasus ini. Saya bukan orang yang mengubah status hutan secara ilegal atau memperdagangkan tanah yang bukan haknya,” ujarnya.  

“Jika hukum benar-benar ditegakan secara adil, maka saya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Jika ada yang harus diperiksa lebih lanjut, maka Gubernur dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan yang melakukan transaksi ilegal itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam pledoi setebal 27  halaman itu, banyak pihak yang diseret Marwan, mulai dari Gubernur, pengusaha sawit hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII (BPKH) Babel. 

Bagi Marwan sebuah tindakan keliru, dalam pusaran perkara ini pihak jaksa mentersangkakannya itu tanpa menyentuh Gubernur saat itu.  

“Adalah tindakan keliru, ketika dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus “tanam pisang tumbuh sawit”, oknum Kejaksaan menersangkakan saya, dan menjebloskan saya ke rumah tahanan, tanpa sedikitpun menyentuh atasan saya, atau pihak yang memerintahkan saya untuk membuat pertimbangan teknis (pertek), yaitu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” sesalnya.      

Baginya ada beberapa prinsip yang telah dilanggar pihak Kejaksaan itu.  Terutama terkait prinsip tanggung jawab pengambil keputusan dalam hukum administrasi negara. Dimana menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan merupakan tanggung jawab pejabat yang menandatangani keputusan -berupa MoU antara Gubernur dan PT NKI.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan