Satu Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Natal
Satu Warga Binaan. Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Natal-Antara-
TANJUNG PANDAN - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026.
"Pemberian remisi khusus ini sebagai bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal di Tanjungpandan, Kamis.
Menurut dia, pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.
Ia mengatakan, Royhan Al Faisal, menyampaikan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
"Remisi khusus Natal ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Selain sebagai pengurangan masa pidana, lanjut Royhan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.
"Proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menyampaikan WBP penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"WBP yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal 2025 di Lapas Kelas II B Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan," katanya. (ant)