Lelap Kelaban Pergam Digarap
Lelap Kelaban Pergam Digarap.-Ilham BABEL POS-
Selain itu, saat di lapangan juga ada klaim kepemilikan, ditemukan adanya indikasi pembukaan lahan baru di kawasan rawa atau Lelap Aek Kelaban yang diduga untuk perkebunan sawit. Padahal, kawasan itu hanya berjarak sekitar dua kilometer dari area persawahan dan memiliki kontur tanah datar, yang artinya berpotensi besar menjadi daerah resapan air alami.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi tim verifikasi karena dapat mengancam fungsi ekologis kawasan. Pemkab berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan proses penetapan daerah resapan air berjalan transparan dan adil.
"Kami tidak ingin setelah ditetapkan muncul lagi klaim baru. Makanya, sebelum ditetapkan, Pemdes perlu memastikan dulu bahwa kawasan itu sudah clear, lalu dibikin berita acara yang sah," tandasnya.
"Pemerintah akan meminta pihak desa memfasilitasi musyawarah antara warga dan Pemerintah daerah agar tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai daerah resapan air," imbuhnya.
Setelah dilakukan proses verifikasi sekaligus penyisiran untuk ditetapkan kawasan resapan air. Proses verifikasi yang dilakukan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Saat sebagian warga dan pihak tertentu sibuk mempermasalahkan keberadaan rawa di kawasan Aik Kemis, fakta di lapangan justru berkata lain.
Tim Penasehat Hukum (PH) dari Iskandar yakni Suhardi menemukan adanya kejanggalan yang dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
"Hasil pengamatan kami di lapangan menunjukkan, jarak antara Aik Kemis ke area persawahan mencapai sekitar 8,6 hingga 9 kilometer. Sedangkan Aik Kelaban hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari sawah dan memiliki kondisi topografi datar, yang berarti wilayah tersebut berpotensi besar sebagai daerah resapan air untuk persawahan," ungkapnya, Rabu (05/11).