Lelap Kelaban Pergam Digarap
Lelap Kelaban Pergam Digarap.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Sejak bergulirnya permasalahan agraria di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel telah melakukan berbagai upaya termasuk penandatanganan lima poin kesepakatan, termasuk pengecekan langsung verifikasi wilayah resapan air.
Namun, saat dilakukan verifikasi pada Selasa (04/10) antara dinas terkait, Pemdes Pergam dan masyarakat ternyata saat di lapangan terdapat warga yang mengklaim bahwa wilayah resapan air tersebut miliknya.
Tim yang terdiri dari perwakilan Polsek Airgegas, Camat Airgegas, Pemerintah Desa Pergam, serta masyarakat dari kedua pihak, turun langsung meninjau sejumlah titik yang dinilai berpotensi sebagai daerah resapan air.
Dari hasil survei, pemerintah daerah menemukan tujuh kawasan rawa atau lelap yang teridentifikasi sebagai daerah resapan air. Ketujuh kawasan itu adalah Lelap Mak Nibung, Lelap Aek Kelaban, Lelap Pukang, Lelap Kelawan, Lelap Mudung, dan Lelap Capan. Kawasan-kawasan tersebut berada di luar dari 302 hektare area yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Ada lahan kami di sini, untuk berhume. Itu juga lahan dari sana dan ke sana itu milik ipar ku. Nah kalau sebelah sana itu lain lagi pemiliknya," ujar warga sembari menunjukkan lahan di kawasan rawa di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Basel Manson Simarmata, membenarkan adanya klaim warga saat verifikasi penetapan daerah resapan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menetapkan status kawasan sebelum persoalan kepemilikan tersebut benar-benar jelas.
"Saat verifikasi kami menemukan ada warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa. Karena itu, data yang kami kumpulkan akan kami olah dan serahkan ke Pemdes untuk diverifikasi dan memastikan kembali bersama masyarakat apakah setuju untuk ditetapkan sebagai daerah resapan air," ungkapnya.