Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Empat Pemuda Ditangkap Saat Maling 13 Tiang Telekomunikasi

Empat Pemuda Ditangkap Saat Maling 13 Tiang Telekomunikasi.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap empat pemuda asal Kabupaten Bangka, Pangkalpinang dan Airgegas setelah ketahuan mencuri tiang Telekomunikasi di desa Paku, Kecamatan Payung.

Para pelaku masing-masing bernama Ardiansyah (29), warga Desa Airgegas, Juardi (28), warga Kelurahan Gabek I, Pangkalpinang, Purna Dwi Dirna (29), warga Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang, dan Dimas Alfiranda (24), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam (19/10), setelah petugas piket Polsek Payung mendatangi ke empat tersangka saat sedang memindahkan besi besi tersebut ke sebuah mobil granmax dengan Nopol  D 8422 FG.

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengatakan bahwa, ke empat pelaku ini pertama kali ketahuan oleh dua orang petugas teknis perusahaan Telekomunikasi IForte. "Ke empat pelaku ini ketahuan oleh dua orang teknisi dari perusahaan, lalu kedua orang tersebut menelpon petugas piket Polsek Payung," ucapnya. 

Setibanya di lokasi, personel Polsek Payung menemukan empat orang pelaku tengah memuat 13 batang tiang besi jaringan IFORTE ke dalam mobil Grand Max putih bernomor polisi D 8422 FG. Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku bahwa mereka mendapat perintah untuk memindahkan tiang tersebut.

Namun, setelah pihak IFORTE dikonfirmasi, diketahui bahwa tidak ada instruksi atau izin resmi terkait pemindahan jaringan di wilayah itu. Polisi kemudian langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Payung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka ini berdalih bahwa ditugaskan memindahkan 13 batang besi tersebut, tetapi saat di konfirmasi ke pihak perusahaan tidak ada izin apapun terkait hal tersebut," terangnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka berencana menjual besi hasil curian sebagai barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max putih, 13 batang tiang besi jaringan IFORTE, 1 tangga besi, 1 dodos, dan 2 cop.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan