KORANABELPOS.ID.- KPK dorong pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia.
"Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri," ujar Tessa pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selama ini, menurut Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset Mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum.
Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.***