KPK Ungkap Penghalangan Penangkapan Harun Masiku
Gedung Merah Putih KPK-Antaranews.com-
KORANBABELPOS.ID.- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penghalangan dalam upaya penangkapan Harun Masiku pada awal tahun 2020. Tim penindakan KPK yang tengah membuntuti Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, dihadang oleh segerombolan orang.
"Tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang PN Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa tim penindakan yang terdiri dari penyelidik dan penyidik KPK mengalami intimidasi, kekerasan verbal, dan fisik, serta penggeledahan tanpa prosedur yang jelas oleh kelompok tersebut.
"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," tegasnnya.
Petugas KPK baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK sekitar pukul 04.55 WIB.***