Melesat, Ini Sosok Ketua MA Sunarto, Sang Penegak Keadilan

Rabu 23 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Pada saat yang bersamaan, ia juga melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar Magister Hukum Bisnis pada tahun 2001.

Ini menambah bekal ilmunya dalam menangani kasus-kasus yang lebih kompleks di kemudian hari.

Karier Sunarto terus melesat. Pada tahun 2003, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, sebuah langkah penting dalam jenjang kariernya. 

Tidak lama berselang, ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri di wilayah yang sama. 

Keberhasilannya memimpin Pengadilan Negeri Trenggalek mengantarkannya ke posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005, ketika usianya baru menginjak 46 tahun.

Dari Gorontalo, Sunarto dipanggil ke Jakarta untuk menjabat sebagai Hakim Tinggi pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Tugas ini dijalankannya dari tahun 2006 hingga 2010. 

Pada tahun 2010, ia diangkat sebagai Inspektur Wilayah II di Badan Pengawasan MA, sebuah posisi yang sangat penting dalam mengawasi kinerja para hakim di seluruh Indonesia. Pada tahun 2012, ia juga meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair).

BACA JUGA:Prabowo Siap Bertemu dan Bahas Kesejahteraan Para Hakim

Tantangan Baru 

Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku di dunia peradilan, Sunarto akhirnya diangkat sebagai Hakim Agung pada tahun 2015.

Sejak saat itu, berbagai perkara penting dan strategis di MA berada di bawah pengawasannya.

Pada tahun 2017, ia diangkat menjadi Ketua Kamar Pengawasan, sebuah posisi yang menambah tanggung jawab dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029, Sunarto dihadapkan pada berbagai tantangan besar.

Salah satu tugas utamanya adalah memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap menjadi lembaga peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel. 

Di tengah tekanan politik dan ekonomi yang semakin kuat, Sunarto dituntut untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kategori :