* Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.
BACA JUGA:Tak Seret Atasan Amir, Zainul: Tunggu Fakta Sidang. Rusbani tak Ajukan Eksepsi
2) Terdakwa Rusbani (Bani)
Seperti tertera dalam relis resmi Kejagung--, Tersangka Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
* Ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
* Pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
* Tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
BACA JUGA:Menunggu Sidang Amir Sahbana dan Rusbani, Mungkinkah Keduanya Menyanyi: 'Terlanjur Basah'?
3) Terseretnya Amir Sahbana (AS)
Meskipun jabatan terakhir tersangka AS (Amir Syahbana) saat ditahan Kejagung RI adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), namun dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022 justru Ketika jabatannya masih Kepala Bidang.
Hal ini terlihat keterangan dari Kejagung menyatakan, AS adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021.
* Alasan Kejagung menetapkan Amir Syabhana sebagai tersangka, karena membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
* Sementara itu,perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
• Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
• Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.