KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022 mulai memasuki babak krusial. Yaitu mendengarkan keterangan para saksi.
Untuk terdakwa Hervey Moeis yang terkesan menjadi tokoh sentral terutama menyangkut MoU antara PT Timah Tbk dengan 5 smelter swasta, masih ada teka-teki yang mengganjal. Dalam keterangan salah satu saksi, Harvey Moeis selalu menyebutkan bahwa hasil pertemuan mereka dengan smelter dan pihak swasta itu akan dilaporkan ke 'wasit'.
Berarti masih ada tokoh lain di atas Harvey Moeis, sehingga dia harus melaporkan hasil pertemuan dimaksud. Akankah misteri 'wasit' itu nanti akan dikejar, atau akan hilang Bersama peralanan sidang, kita tunggu.
Kesaksian yang juga ditunggu-tunggu adalah untuk 4 terdakwa eks Kepala Dinas (kadis) atau Plt Kadis Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Babel). Dari hasil penelusuran BABELPOS, setidaknya sudah 15 PNS di Dinas ESDM Babel yang menjadi saksi. Hingga saat ini kesaksian yang diberikan masih sangat normatif.
Padahal, kebijakan soal Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) smelter yang menjadi sentral dalam penambangan, ditentukan oleh Dinas ESDM. Dan karena adanya sinyalir penyimpangan dalam RKAB serta beberapa aturanlah yang membuat para Kadis 'kursi panas' itu terseret menjadi terdakwa/tersangka.
Apakah 4 Eks Kadis/Plt Kadis itu terus pasang badan, atau akan berbagi 'dosa' dengan 'lagu sumbang' sehingga menyeret yang di atas dan Bawah mereka, masih ditunggu?
Berikut dakwaan untuk para Kadis itu sehingga terseret:
BACA JUGA:Suranto dan Amir Syahbana Sudah Tiba di Sel Tahanan Pengadilan Jakpus
1) Terdakwa Suranto Wibowo (SW)
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.
* Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.