DiLarang Merokok di Pesawat; Sanksinya Berat, Denda Rp2,5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Sabtu 28 Sep 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Budi Rahmad
Editor : Budi Rahmad

Selain itu, puntung rokok atau percikan api dapat mengenai bahan mudah terbakar di pesawat, seperti kursi atau karpet, yang dapat memicu kebakaran.

Gangguan Sistem Deteksi Asap, setiap pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di dalam toilet. 

BACA JUGA: Ada 70 Juta Pencandu Rokok di Indonesia, 7,4 Persennya Anak-anak

Merokok di dalam pesawat dapat memicu detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran aktif, sehingga penerbangan bisa terganggu atau bahkan harus dialihkan demi keselamatan.

Mengganggu Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang Lain. Asap rokok dari rokok konvensional dan elektrik, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki masalah pernapasan. 

Lingkungan kabin yang tertutup membuat asap tidak dapat menghilang dengan cepat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas.**

BACA JUGA:85 Persen Kanker Paru Terkait Rokok

Kategori :