"Berharap dapat saling mengawasi iklan kampanye, karena tugas wajib kami mengawasi ini. Kami juga berharap kerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Lebih jauh, narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang yakni Margarita selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Katanya, untuk iklan kampanye media massa pada Pemilu sebelumnya memang menjadi ranah KPU, hanya saja untuk 2024 berbeda.
"Kami mendapat juknis anggaran iklan kampanye ditarik oleh pusat dikembalikan ke peserta pemilu tidak di fasilitasi lagi oleh KPU. Anggaran ditarik dan juknis dikembalikan ke peserta pemilu," tutupnya.(tob)
Kategori :