Pecatan Polisi Ngaku Wartawan Kena OTT Timgab, BB Rp 20 Juta
Usai Pemeriksaan di Polresta.-Agus Putra-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek CV Cintia Putri Pratama.
Oknum wartawan ini diduga mengancam akan terus memberitakan terkait pengerjaan proyek Jalan Long Segment Pasir Padi Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5,2 miliar yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan oknum wartawan tersebut tertangkap tangan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejari Pangkalpinang serta personel Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Solihin Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Penyebab Sulitnya Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka
"Iya benar, saat ini yang bersangkutan (oknum wartawan-red) sudah dilakukan penahanan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat 13 September 2024.
Riza menyebut, oknum wartawan tersebut diketahui bernama Sudarsono alias Panjul (37), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku, kata Riza, juga diketahui sebagai pecatan anggota Polri atas kasus narkoba.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, Kaur Bedengung Bakal Laporkan Oknum Wartawan
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tantang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," ungkap Riza.***